Wednesday, September 10, 2008

Pusat Penyelamatan Satwa Jogja

pakansi Pusat Penyelamatan Satwa Jogja (ppsj), jalan-jalan yogyakartaPusat Penyelamatan Satwa Jogja(PPSJ) adalah sebuah lembaga untuk menampung satwa dilindungi hasil sitaan aparat keamanan dari masyarakat yang memperdagangkannya atau memilikinya sebagai hewan piaraan.
Berdasarkan UU No.5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jenis-jenis satwa dilindungi tidak boleh diperdagangkan atau dipelihara.
Di Indonesia, isu ini menjadi persoalan lingkungan serius karena menjadi ancaman utama selain kerusakan hutan terhadap kelestarian satwa liar di habitatnya.
Harapan menyelesaikan persoalan ini muncul pada tahun 2002 ketika The Gibbon Foundation, sebuah lembaga yang bergerak di sektor lingkungan hidup menandatangani MOU dengan Ditjen PHKA.
Salah satu butir kesepakatannya adalah
The Gibbon Foundation akan membangun beberapa PPS di Indonesia untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas perdagangan dan kepemilikan satwa liar secara ilegal.
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, PPS dibangun di Dusun Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pngasih, Kulon Progo, Yogyakarta. PPSJ yang dikelola Yayasan Kutilang Indonesia, menempati lahan seluas 13,9 hektar itu mulai beroperasi sejak 7 Juni 2003 dan memiliki spesialisasi menampung satwa reptilia.
Semua satwa di PPSJ dikelola semaksimal mungkin agar memenuhi kesejahteraan satwa (animal welfare). Pengelolaannya berdasar pada standar IUCN.
Di PPSJ, jenis-jenis satwa yang memungkinkan untuk dilepasliarkan (release) lagi, harus menjalani 'proses pendidikan' agar dapat hidup bebas di habitat alamnya.
Untuk mencapai PPSJ Kulonprogo, jika menggunakan angkutan umum dari Terminal Giwangan menuju ke arah Kulonprogo lalu turun di wilayah Sentolo.
Perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan angkutan umum yang menuju lokasi PPSJ.

0 comment: